Tragedi ciptaan Mahathir kaitan dengan isu liwat DSAI telah berjaya meletakkan bagaimana hakim-hakim dan ketua hakim dari kalangan Melayu Islam seolah-olah tidak ada pegangan Agama, tidak tahu hukum hakam, di sertakan apakah bala yang akan diterima oleh mereka yang membelakangkan hukum hakam dari Alquran tersebut.
Saya
memilih cara ini kerana 4 orang yang menjadi Hakim dalam kes ini
merupakan orang Melayu Beragama ISLAM dan terkenangkan hadits dibawah:
Hakim dan Kehakiman
1. Hakim terdiri dari tiga golongan. Dua golongan hakim masuk neraka dan segolongan hakim lagi masuk surga. Yang masuk surga ialah yang mengetahui kebenaran hukum dan mengadili dengan hukum tersebut. Bila
seorang hakim mengetahui yang haq tapi tidak mengadili dengan hukum
tersebut, bahkan bertindak zalim dalam memutuskan perkara, maka dia
masuk neraka. Yang segolongan lagi hakim yang bodoh,
yang tidak mengetahui yang haq dan memutuskan perkara berdasarkan
kebodohannya, maka dia juga masuk neraka. (HR. Abu Dawud dan
Ath-Thahawi)
2. Lidah seorang hakim berada di antara dua bara api sehingga dia menuju surga atau neraka. (HR. Abu Na'im dan Ad-Dailami)
3. Barangsiapa diangkat menjadi hakim maka dia telah disembelih tanpa menggunakan pisau. (HR. Abu Dawud)
4. Allah beserta seorang hakim selama dia tidak menzalimi. Bila dia berbuat zalim maka Allah akan menjauhinya dan setanlah yang selalu mendampinginya. (HR. Tirmidzi)
5. Bila seorang hakim mengupayakan hukum (dengan jujur) dan keputusannya benar, maka dia akan memperoleh dua pahala. Tetapi bila keputusannya salah maka dia akan memperoleh satu pahala. (HR. Bukhari)
6. Janganlah hendaknya seorang wanita menjadi hakim yang mengadili urusan masyarakat umum. (HR. Ad-Dailami)
7. Salah satu dosa paling besar ialah kesaksian palsu. (HR. Bukhari)
8. Rasulullah
Saw bersabda : "Disejajarkan kesaksian palsu dengan bersyirik kepada
Allah." Beliau mengulang-ulang sabdanya itu sampai tiga kali. (Mashabih Assunnah)
9. Nabi Saw mengadili dengan sumpah dan saksi. (HR. Muslim)
10.
Maukah aku beritahukan saksi yang paling baik? Yaitu yang datang
memberi kesaksian sebelum dimintai kesaksiannya. (HR. Muslim)
11. Pria paling dibenci Allah ialah orang yang bermusuhan dengan sengit. (HR. Bukhari)
12. Janganlah hendaknya seorang hakim mengadili antara dua orang dalam keadaan marah. (HR. Muslim)
13.
Tidak halal darah (dihukum mati) seorang muslim kecuali karena salah
satu dari tiga sebab. Pertama, duda atau janda yang berzina (juga suami
atau isteri). Kedua, hukuman pembalasan karena menghilangkan nyawa
orang lain (Qishas), dan ketiga, yang murtad dari Islam dan
meninggalkan jama'ah. (HR. Bukhari)
14. Rasulullah Saw pernah memenjarakan seseorang karena suatu tuduhan kemudian dibebaskannya. (HR. An-Nasaa'i)
15.
Sesungguhnya aku mengadili dan memutuskan perkara antara kalian dengan
bukti-bukti dan sumpah-sumpah. Sebagian kamu lebih pandai mengemukakan
alasan dari yang lain. Siapapun yang aku putuskan memperoleh harta
sengketa yang ternyata milik orang lain (saudaranya), sesungguhnya aku
putuskan baginya potongan api neraka. (HR. Aththusi)
16.
Seorang wanita di jaman Rasulullah Saw sesudah fathu Mekah telah
mencuri. Lalu Rasulullah memerintahkan agar tangan wanita itu dipotong.
Usamah bin Zaid menemui Rasulullah untuk meminta keringanan hukuman
bagi wanita tersebut. Mendengar penuturan Usamah, wajah Rasulullah
langsung berubah. Beliau lalu bersabda : "Apakah kamu akan minta
pertolongan (mensyafa'ati) untuk melanggar hukum-hukum Allah Azza
Wajalla?" Usamah lalu menjawab, "Mohonkan ampunan Allah untukku, ya
Rasulullah." Pada sore harinya Nabi Saw berkhotbah setelah terlebih
dulu memuji dan bersyukur kepada Allah. Inilah sabdanya : "Amma
ba'du. Orang-orang sebelum kamu telah binasa disebabkan bila seorang
bangsawan mencuri dibiarkan (tanpa hukuman), tetapi jika yang mencuri
seorang awam (lemah) maka dia ditindak dengan hukuman. Demi yang jiwaku
dalam genggamanNya. Apabila Fatimah binti Muhammad mencuri maka aku
pun akan memotong tangannya." Setelah bersabda begitu beliau pun
kembali menyuruh memotong tangan wanita yang mencuri itu. (HR. Bukhari)
17.
Bila dua orang yang bersengketa menghadap kamu, janganlah kamu
berbicara sampai kamu mendengarkan seluruh keterangan dari orang kedua
sebagaimana kamu mendengarkan keterangan dari orang pertama. (HR. Ahmad)
18.
Kami bersama Rasulullah Saw dalam suatu majelis. Rasulullah bersabda
:"Berbai'atlah kamu untuk tidak syirik kepada Allah dengan sesuatu
apapun, tidak berzina, tidak mencuri, dan tidak membunuh jiwa yang
diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan (alasan) yang benar.
Barangsiapa menepatinya maka baginya pahala di sisi Allah dan
barangsiapa yang melanggar sesuatu dari perkara-perkara itu maka dia
dihukum dan itulah tebusannya (kafarat). Namun barangsiapa yang
melanggar perkara-perkara itu dan dirahasiakan oleh Allah maka
persoalannya adalah di tangan Allah. Bila Dia menghendaki maka akan
diampuniNya atau disiksaNya (di akhirat)." (HR. Muslim)
19.
Hindarkanlah tindakan hukuman terhadap seorang muslim sedapat mungkin
karena sesungguhnya lebih baik bagi penguasa bertindak salah karena
membebaskannya daripada salah karena menjatuhkan hukuman. (HR. Tirmidzi
dan Al-Baihaqi)
20.
Barangsiapa menjauhi kehidupannya sebagai badui maka dia mengisolir
dirinya, dan barangsiapa yang mengikuti perburuan maka dia akan lengah
dan lalai. Barangsiapa yang mendatangi pintu-pintu penguasa maka dia
akan terkena fitnah. Ketahuilah, seorang yang makin mendekatkan dirinya
kepada penguasa akan bertambah jauh dari Allah. (HR. Abu Dawud dan
Ahmad)
Sumber : 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) oleh Dr. Muhammad Faiz Almath terbitan Gema Insani Press.
Jadi pikir-pikirkanlah wahai peguambela dan hakim-hakim.
No comments:
Post a Comment